Kreator konten kini resmi masuk dalam KBLI 2025 dan wajib menyesuaikan aturan terbaru paling lambat 17 Juni 2026. Jika akun media sosial digunakan sebagai sarana bisnis, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Beberapa kode KBLI yang relevan untuk kreator konten meliputi produksi video, periklanan, hingga jasa profesional dan manajemen talenta. Aturan ini berlaku bagi YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, hingga podcaster yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital.
Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Dengan adanya aturan ini, profesi kreator konten semakin diakui sebagai bagian dari sektor usaha resmi di Indonesia.
Dok. Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)