Content Creator Wajib Punya NIB? Simak Aturannya!

Medcom • 17 Juni 2026 21:12
Kreator konten kini resmi masuk dalam KBLI 2025 dan wajib menyesuaikan aturan terbaru paling lambat 17 Juni 2026. Jika akun media sosial digunakan sebagai sarana bisnis, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS. 

Beberapa kode KBLI yang relevan untuk kreator konten meliputi produksi video, periklanan, hingga jasa profesional dan manajemen talenta. Aturan ini berlaku bagi YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, hingga podcaster yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital. 

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Dengan adanya aturan ini, profesi kreator konten semakin diakui sebagai bagian dari sektor usaha resmi di Indonesia.

Dok. Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Hiburan Video Viral Content creator YouTuber Tiktoker Iklan Media sosial