Konten Bigmo Ajak Anak Promosi Vape,Komdigi Bakal Panggil YouTube

Medcom • 04 Agustus 2026 11:17
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap konten live streaming YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur di platform YouTube pada 28 Juli 2026.

Konten tersebut menuai sorotan publik karena memperlihatkan anak di bawah umur terlibat dalam promosi produk vape yang mengandung nikotin, tindakan itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi kepada YouTube sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih tayangnya konten tersebut.

Di sisi lain, Bigmo telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube pribadinya, dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa produk yang mengandung nikotin semestinya hanya dipromosikan kepada konsumen dewasa. 

Dok. Instagram/bigmoskyy

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Hiburan Trivia hiburan Trivia selebritas Video Viral YouTuber Perlindungan anak