Tak hanya menggugat senilai Rp24,5 miliar, Keenan dan Rudi juga mengajukan permintaan penyitaan aset milik tergugat sebagai jaminan atas gugatan mereka.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang wajar dalam perkara perdata. Tujuannya adalah agar putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekusi.
Dok. IG @vidialdiano
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)