Perkembangan kecerdasan artifisial yang begitu cepat membuat Indonesia perlu menyiapkan regulasi yang mampu mengimbangi inovasi. Saat ini, Indonesia sudah memiliki sejumlah perangkat aturan, mulai dari Surat Edaran Etika Penggunaan AI, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peta Jalan Nasional AI yang di dalamnya turut membahas etika AI, yang diharapkan dapat menjadi Peraturan Presiden. Bahkan, muncul usulan agar Indonesia memiliki Undang-Undang khusus tentang AI. Di tengah teknologi yang terus berkembang, kecepatan decision making dan policy making dinilai penting agar regulasi tidak tertinggal dari perkembangan AI.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
(rzs)