Laporan Freya tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Februari 2026, berkaitan dengan dugaan manipulasi konten di media sosial. Konten tersebut dibuat oleh akun anonim sehingga terlihat seolah-olah Freya yang mengunggah narasi atau kata-kata tidak pantas, sehingga merugikan nama baiknya.
Merasa dirugikan, Freya Jayawardana menempuh jalur hukum. Polisi akan menindaklanjuti dengan memeriksa Freya beserta tiga orang saksi lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan AI ini.
Sumber Instagram @jkt48.freya
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)