Sidang Perdana, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

MetroTV • 10 Desember 2021 20:05
Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khaerunisa menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dan divonis 4 bulan penjara.

Dalam persidangan, Rachel mengaku setibanya di Wisma Atlet Pademangan dirinya tidak melakukan karantina melainkan langsung pulang ke rumahnya. Ia mengaku membayar 40 juta untuk bisa kabur dan tidak menjalani karantina. Sementara itu, alasan rachel tidak melakukan karantina karena merasa tidak nyaman. 

Sebelumnya, rachel venya dan dua orang tersebut kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri pada Oktober lalu.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Hiburan Rachel Vennya Rachel Vennya Kabur Kasus Rachel Vennya Rachel Vennya Tersangka Kabur Karantina

Medcom Hiburan Rachel Vennya Rachel Vennya Kabur Kasus Rachel Vennya Rachel Vennya Tersangka Kabur Karantina