Masalah bermula ketika Okin diduga mandek membayar cicilan KPR rumah sebesar Rp52 juta per bulan. Situasi ini sempat memicu peringatan dari pihak bank, dan semakin pelik setelah muncul kabar bahwa rumah tersebut akan dijual secara sepihak.
Pasca perceraian Februari 2021, disepakati bahwa Rachel berhak menempati dan merenovasi rumah, sementara Okin tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan. Rachel bahkan rela melepaskan hak atas uang mut’ah Rp1 miliar dan nafkah anak Rp50 juta per bulan demi memastikan cicilan rumah tetap berjalan.
Namun kenyataannya, tunggakan cicilan dan ancaman penjualan membuat Rachel merasa dirugikan, apalagi ia juga telah mengeluarkan biaya besar untuk renovasi hunian tersebut.
Lebih lanjut, Ragahdo mengaku sudah berdiskusi dengan kepolisian terkait kemungkinan pasal yang dapat dikenakan.
Dok. Instagram/rachelvennya
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)