Tarif Penyeberangan di 20 Lintasan Naik

Medcom • 30 April 2020 21:22
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi di 20 lintasan penyeberangan mulai besok, Jumat (1/5/20). Hal ini mengacu keputusan Kementerian Perhubungan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengungkapkan kenaikan tarif dipengaruhi tingginya permintaan pengguna jasa terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan. Keputusan ini juga telah melalui proses panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Antara Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Asdp

Medcom Bisnis Asdp