UU Ciptaker Mudahkan Masyarakat Buka Usaha

Medcom • 04 Desember 2020 15:11
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan untuk membuka usaha. Karena sebelum adanya UU Ciptaker pengusaha harus melewati berbagai peraturan yang berbeda-beda untuk membangun usaha.
 
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah, mengatakan dalam UU Ciptaker menerapkan Risk Based Approach (RBA) yaitu pendekatan berbasis risiko. Yaitu, izin hanya dilakukan pada usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
 
Sementara jika risiko menengah, akan didorong untuk melakukan usaha sesuai standar. Lain halnya dengan usaha yang memiliki risiko rendah, yaitu pengusaha hanya melakukan registrasi di Online Single Submission (OSS). Hal ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Tanah Air.MI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis UU Cipta Kerja

Medcom Bisnis UU Cipta Kerja