Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, tidak semua perselisihan hasil pilkada bisa dibawa ke MK, Senin (28/9/2015). Menurutnya ada hitungan selisih sesuai dengan jumlah pemilih yang bisa ditangani oleh MK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id