Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar

19 Desember 2017 22:25
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan 32 juta batang rokok ilegal senilai Rp9,7 miliar. Puluhan juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil tangkapan petugas di sejumlah daerah produsen rokok ilegal di Jawa Timur serta kargo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Rokok ilegal

Headline News Rokok ilegal