Persidangan praperadilan Nur Alam kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut. Hakim menilai barang bukti yang dimiliki KPK telah cukup untuk menjadikan Nur Alam sebagai tersangka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id