Usai diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Polda Sumatera Utara, tersangka Ramadhan Pohan diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. Ramadhan Pohan diizinkan pulang setelah mendapat jaminan dari kuasa hukumnya, Kamis (21/7/2016)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id