BNN mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp6,4 triliun yang dilakukan jaringan narkotika. Jaringan ini dikendalikan oleh bandar narkoba Togiman dan Haryanto Chandra yang telah divonis hukuman mati. Tiga orang tersangka serta sejumlah uang dan aset diamankan dalam kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id