Petugas kantor wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 14 ribu botol minuman keras impor asal Korea Selatan. Botol-botol ini dihancurkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kerugian negara akibat penyelundupan miras ini sekitar Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id