Petugas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Selatan menyita truk berisi 30 kubik kayu hasil pembalakan liar siap olah dari salah satu industri pengolahan di Maros, Sulawesi Selatan. Selain menyita kayu ilegal, petugas juga mengamankan dua sopir truk untuk dimintai keterangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id