Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara

11 Januari 2018 23:25
Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Ridwan mukti

Headline News Ridwan mukti