Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari menjadi sembilan tahun penjara. Vonis ini lebih berat satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id