Keluarga Wayan Mirna Salihin mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Kedatangan ini diduga untuk menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan JPU yang memberi hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id