Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung dengan menghadirkan Kriminolog UI Eva Achjani Zulfa. Eva menerangkan bahwa bahwa ilmu kriminologi tidak dapat menjadi pembuktian dalam mengungkap suatu kasus. Pasalnya, kriminolog hanya memberikan bantuan kepada polisi untuk mengungkap motif dari kasus tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id