PN Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity yang diduga hasil pencucian uang milik pengusaha Malaysia. PN Jaksel menilai penyitaan kapal Equanimity tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id