Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa merugikan keuangan negara Rp4,3 triliun atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan. Terdakwa Nur Alam diduga menerbitkan izin pertambangan untuk memperkaya diri sebesar Rp2,7 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id