Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas kasus korupsi pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). JPU KPK menyebut Fahmi Darmawansyah terbukti memberikan uang suap proyek agar memenangkan perusahaan miliknya dalam lelang proyek di Bakamla. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id