Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan (pleidoi) kubu Jessica Kumala Wongso memutar balikkan fakta. Menurut JPU ada sebagian keterangan saksi yang dihilangkan dalam nota pembelaan setebal empat ribu halaman itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id