Terdakwa perantara suap di Mahkamah Konstitusi, Kamaluddin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta. Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan menjadi perantara pemohon uji materi UU tentang peternakan dan kesehatan hewan ternak yakni Basuki Hariman dengan hakim MK Patrialis Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id