Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 42 Ribu Batang Rokok Ilegal

02 Maret 2018 09:38
Empat kuintal tembakau iris dan 42 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tasikmalaya, Jawa Barat dengan cara dibakar. Barang bukti tembakau dan rokok ilegal ini hasil dari operasi kantor Bea Cukai selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Rokok ilegal

Headline News Rokok ilegal