Kuasa Hukum Jessica Minta Pembuktian Motif Pembunuhan Berencana

12 Oktober 2016 22:54
Nota pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti pembedahan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Menurut kuasa hukum Otto Hasibuan, motif yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sakit hati harus dibuktikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kematian mirna

Headline News Kematian mirna