Dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada, kuasa hukum dari pihak Presiden mengungkapkan tidak ada undang-undang yang melanggar konstitusi. Kuasa Hukum juga menyatakan cuti yang diberlakukan bagi petahana merupakan kewajiban yang harus dijalankan bagi seorang petahana yang ingin maju di Pilkada, Senin (5/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id