Sidang lanjutan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, kini kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id