Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

20 Juni 2016 22:41
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan puluhan ribu botol miras impor ilegal, ratusan ribu keping pita cukai impor palsu, ribuan telepon selular dan 15 juta batang tembakau. Seluruh barang bukti tersebut senilai Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Barang ilegal

Headline News Barang ilegal