Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp3,64 juta atau naik 8,71%. Penentuan UMP ini menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id