Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Empat tersangka tersebut diantaranya adalah Cagub Sulteng Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra. KPK juga memperpanjang masa penahanan pada keempatnya selama 30 hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id