Mantan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dari Partai Demokrat dijebloskan ke penjara rutan Tebing Tinggi setelah pihak Majelis Hakim Pengadilan memvonis terpidana dengan hukuman selama lima bulan penjara setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id