PN Depok Kabulkan Tuntutan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Cijago

24 Juli 2018 01:28
Pengadilan Negeri Depok mengabulkan tuntutan warga Kemirimuka, Depok, terhadap pihak pengembang proyek Tol Cijago untuk membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pembakaran lahan Infrastruktur Jalan tol

Headline News Pembakaran lahan Infrastruktur Jalan tol