KPU RI memutuskan Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tidak dapat masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD 2019. Keputusan ini diambil lantaran Oesman tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id