Menumpuknya barang bukti perkara yang tidak diambil oleh pemiliknya menjadi sebuah problem tersendiri bagi Kejaksaan Tinggi di DI Yogyakarta. Kejati pun meluncurkan layanan ojek gratis pengantar barang bukti serta aplikasi pengaduan masyarakat terhadap pungutan liar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id