Laporan harta kekayaan pejabat negara wajib hukumnya diserahkan oleh para pejabat baik yang baru diangkat, mendapat promosi dan juga mereka yang pensiun. Sayangnya sifat yang wajib namun tidak bersanksi membuat LHKPN tumpul tidak bergigi. Meski atas nama transparansi dan pencegahan korupsi, apakah jangan-jangan LHKPN tersebut hanya soal etika semata?, Kamis (4/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id