Sebagai extraordinary crime, korupsi harus diperlakukan tidak setara dengan kejahatan biasa. Pemberatan hukuman mesti diberlakukan kepada koruptor untuk menghadirkan efek jera. Sebaliknya, peringanan hukuman melalui remisi hanya akan menghilangkan efek jera dan membuat pemberantasan korupsi gagal, Kamis (11/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id