HARI ini nasib Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditentukan di Rapat Paripurna DPR. Bila Rapat Paripurna DPR menyetujui, Perppu Ormas akan menjalani proses pembahasan di parlemen sebagai rancangan beleid untuk menggantikan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id