Modus Baru Gugat Ahli

16 Oktober 2018 08:18
Kriminalisasi ahli kehutanan terjadi lagi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Bambang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong. Ahli mestinya dilindungi, bukan dikriminalisasi, diintimidasi, ditakut-takuti. Bukankah pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sesuai dengan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Kebakaran hutan

Editorial MI Video Kebakaran hutan