Kecepatan untuk menindak merupakan alasan utama terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dengan UU lama, pemerintah mengaku kewalahan karena berbelitnya proses penindakan. Untuk mencapai tindakan pembubaran, dalam UU lama membutuhkan waktu yang sangat lama hingga lebih dari enam bulan karena harus melalui pemberian sanksi I, II, III, dan baru bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Belum lagi persoalan kekosongan hukum terhadap perkembangan ideologi yang mengancam dasar negara Pancasila. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id