Pemerintah betul-betul unjuk ketegasan dalam menyikapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan UUD 1945. Lantaran sulit untuk membubarkan mereka lewat prosedur undang-undang yang ada, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pun diterbitkan sebagai senjata pemusnah ormas-ormas menyimpang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id