Pemerintah menaikkan santunan korban kecelakaan bagi pengguna angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas. Kenaikan sebesar 100% diklaim karena sistem keuangan di Jasa Raharja cukup untuk mendanai hingga lima tahun ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id