Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada yang salah yang dikemukakan presiden dari sisi kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar. Di sisi lain Presiden memberikan grasi kepada terpidana secara konstitusional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id