Pelaksana tugas (Plt.) Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro membeberkan alasan pemerintah memunculkan wacana darurat sipil. Rencana tersebut sebagai langkah akhir bila pembatasan kontak fisik dan sosial tidak berjalan efektif. Juri menyebut pemerintah membuat beberapa opsi kebijakan menyikapi pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan yang diambil berdasarkan tingkatan penyebaran wabah dan kepatuhan masyarakat menerapkan setiap aturan yang disampaikan pemerintah. Karenanya, status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif setelah di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id