Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana.
Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan untuk masyarakat yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang PPLH. Pasal 66 UU PPLH ini dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana, dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)