Alasan Pilkada Tetap Dilaksanakan 9 Desember 2020

Medcom • 14 Juni 2020 20:15
Pemerintah pusat menegaskan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah serentak 2020 tidak akan ditunda. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tahun ini.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro membeberkan alasan pemerintah memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak tetap digelar tahun ini. Sesuai amanat Perppu 2/2020 tentang Pilkada.

Poin kedua yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait dengan keberlanjutan kepemimpinan di daerah. Sebagian besar daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun ini merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal berakhir di Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

CrossCheck Pilkada serentak

CrossCheck Pilkada serentak