Hak Angket Harus Bergulir Sebelum 20 Maret

Indra Maulana • 12 Maret 2024 09:40
Direktur Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menilai hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus berjalan sebelum 20 Maret 2024. Pasalnya di tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

CrossCheck Crosscheck Pemilu 2024