Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keputusan pemerintah membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi virus corona (Covid-19), sangat membahayakan siswa-siswi.
Baru beberapa hari sekolah dibuka, muncul klaster baru. Ketegasan pemerintah diharapkan banyak pihak. Sayangnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melempar tanggungjawab ke pemerintah daerah.
Munculnya klaster baru Covid-19 di sejumlah sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum banyak komentar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id