Politisi Partai Gerindra Habiburokhman menilai penanganan kasus kerumunan di tengah pandemi awalnya lalai dan akhirnya lebay. Sebab penegakan hukum terdiri dari tiga komponen yakni edukasi, pencegahan dan penindakan. Komponen pertama dan kedua dinilai tak dilakukan secara maksimal. Sehingga penindakan dilakukan secara berlebihan untuk menutupi kelalaian di awal.
Habiburokhman menilai pemanggilan Anies Baswedan dinilai berlebihan. Sebab cukup pejabat terkait saja yang dipanggil untuk mengklarifikasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta. MI/M IRFAN.
(ARV)